Badan Permusyawaratan Desa Sukapura
Administrator | 30 Juli 2013 02:33:33 | 56 Kali
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DESA SUKAPURA KECAMATAN SRAGI
KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
Badan Permusyawaratan Desa "BPD" merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintah Desa, BPD dapat dianggap sebagai "parlemen"nya Desa, BPD merupakan lembaga baru di Desa pada era otonomi Daerah di Indonesia. sesuai dengan fungsinya, maka BPD ini dapat dikatakan sebagai lembaga kemasyarakatan. Karena berkisar pada pemikiran pokok yang dalam kesadaran masyarakat. Anggota BPD ialah wakil dari penduduk Desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, Pemangku Adat, Golongan Profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa Jabatan anggota BPD ialah 6 (enam) Tahun.
SUSUNAN ORGANISASI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DESA SUKAPURA KECAMATAN SRAGI KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
NO | NAMA | JABATAN |
1. | RESMIYATI, S.E. | KETUA |
2. | SUMARMIYATI | WAKIL KETUA |
3. | SUNARDI | SEKRETARIS |
4. | ZAENAL ARIFIN | ANGGOTA |
5. | OMAN SUHERMAN | ANGGOTA |
6. | M NUR FATHUROZI | ANGGOTA |
7. | BAMBANG PURWANTO | ANGGOTA |
Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)
Peta Desa
Kategori
Agenda
Belum ada agenda
Sinergi Program
Aparatur Desa
Komentar Terbaru
Info Media Sosial
Wilayah Desa
Lokasi Kantor Desa

Alamat | : | Jl. Lapangan RT. 002 RW. 002 Dusun Purwamukti Desa Sukapura Kec. Sragi Kab. Lampung Selatan |
Desa | : | Sukapura |
Kecamatan | : | Sragi |
Kabupaten | : | Lampung Selatan |
Kodepos | : | 35597 |
Telepon | : | 085365122686 |
: | desasukapura437@gmail.com |
Statistik Pengunjung
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() |