Ini contoh teks berjalan. Isi dengan tulisan yang menampilkan suatu ciri atau kegiatan penting di desa anda.  

Badan Permusyawaratan Desa Sukapura

Administrator | 30 Juli 2013 02:33:33 | 56 Kali

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

DESA SUKAPURA KECAMATAN SRAGI

KABUPATEN LAMPUNG SELATAN

Badan Permusyawaratan Desa "BPD" merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintah Desa, BPD dapat dianggap sebagai "parlemen"nya Desa, BPD merupakan lembaga baru di Desa pada era otonomi Daerah di Indonesia. sesuai dengan fungsinya, maka BPD ini dapat dikatakan sebagai lembaga kemasyarakatan. Karena berkisar pada pemikiran pokok yang dalam kesadaran masyarakat. Anggota BPD ialah wakil dari penduduk Desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, Pemangku Adat, Golongan Profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa Jabatan anggota BPD ialah 6 (enam) Tahun.

SUSUNAN ORGANISASI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

DESA SUKAPURA KECAMATAN SRAGI KABUPATEN LAMPUNG SELATAN

NO NAMA JABATAN
1. RESMIYATI, S.E. KETUA
2. SUMARMIYATI WAKIL KETUA
3. SUNARDI SEKRETARIS
4. ZAENAL ARIFIN ANGGOTA
5. OMAN SUHERMAN ANGGOTA
6. M NUR FATHUROZI ANGGOTA
7. BAMBANG PURWANTO ANGGOTA

 

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun)

Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)

Nama
No. HP
Alamat e-mail
Komentar
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 

Peta Desa

Agenda

Belum ada agenda

Sinergi Program

Aparatur Desa

Back Next

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Wilayah Desa

Lokasi Kantor Desa


Kantor Desa
Alamat : Jl. Lapangan RT. 002 RW. 002 Dusun Purwamukti Desa Sukapura Kec. Sragi Kab. Lampung Selatan
Desa : Sukapura
Kecamatan : Sragi
Kabupaten : Lampung Selatan
Kodepos : 35597
Telepon : 085365122686
Email : desasukapura437@gmail.com

Statistik Pengunjung

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung